Tempat Pemeriksaan Imigrasi · TPI

Gerbang keimigrasian Bandara Raja Haji Fisabilillah

Portal informasi pelayanan keimigrasian bagi penumpang internasional yang tiba dan berangkat melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

6 konter
Jalur Pemeriksaan
90+ negara
Bebas Visa Kunjungan
30 hari
Visa on Arrival
24/7
Bravo Imigrasi
Layanan

Pelayanan keimigrasian di bandara

Ditujukan untuk memperlancar perlintasan orang di Bandar Udara Internasional Raja Haji Fisabilillah, dengan tetap menjaga keamanan negara.

Pemeriksaan Keimigrasian

Pemeriksaan paspor dan dokumen perjalanan bagi seluruh penumpang internasional saat kedatangan maupun keberangkatan melalui konter imigrasi bandara.

Selengkapnya

Visa on Arrival & e-VOA

Penerbitan Visa Kunjungan Saat Kedatangan bagi warga negara yang memenuhi syarat. Ajukan lebih cepat secara daring melalui e-VOA sebelum keberangkatan.

Selengkapnya

Izin Tinggal Kunjungan

Informasi perpanjangan izin tinggal kunjungan dan alih status sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Selengkapnya

Paspor & Dokumen Perjalanan

Layanan informasi terkait paspor, pelaporan kehilangan dokumen perjalanan, dan rujukan ke kantor imigrasi untuk penerbitan paspor.

Selengkapnya

Bebas Visa Kunjungan

Daftar negara subjek Bebas Visa Kunjungan untuk masa tinggal singkat tanpa visa, sesuai peraturan yang berlaku.

Selengkapnya

Layanan Prioritas

Jalur dan pendampingan khusus bagi lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan penumpang yang membawa anak.

Selengkapnya
Alur

Proses pemeriksaan saat kedatangan

Empat langkah sederhana dari pesawat hingga keluar terminal.

01

Tiba di Terminal

Turun dari pesawat dan ikuti petunjuk menuju area Kedatangan Internasional.

02

Menuju Konter

Siapkan paspor serta dokumen, lalu ikuti jalur antrean WNI atau WNA.

03

Pemeriksaan Dokumen

Petugas memverifikasi paspor, visa/izin masuk, dan keterangan kunjungan Anda.

04

Selesai

Lanjutkan ke pengambilan bagasi dan pemeriksaan Bea Cukai untuk keluar terminal.

Sebelum Berangkat

Siapkan dokumen wajib Anda

Kelengkapan dokumen mempercepat proses pemeriksaan dan menghindari penundaan di konter imigrasi.

  • Paspor berlaku minimal enam bulan sejak tanggal kedatangan.
  • Visa atau persetujuan e-VOA yang sesuai (bila diperlukan).
  • Tiket pulang atau tiket lanjutan ke negara berikutnya.
  • Bukti akomodasi serta tujuan dan jangka waktu kunjungan.
Jam Layanan

Mengikuti jadwal penerbangan internasional

  • Konter imigrasi dibuka menyesuaikan jadwal kedatangan dan keberangkatan penerbangan internasional.
  • Datang lebih awal untuk keberangkatan agar pemeriksaan berjalan lancar.
  • Layanan pengaduan Bravo Imigrasi tersedia 24 jam.
Pertanyaan Umum

Hal yang sering ditanyakan

Apakah saya memerlukan visa untuk masuk?
Tergantung kewarganegaraan dan tujuan kunjungan. Sebagian negara termasuk subjek Bebas Visa Kunjungan, sebagian lain dapat menggunakan Visa on Arrival, dan sisanya wajib memiliki visa yang diterbitkan sebelumnya.
Bagaimana cara mengajukan e-VOA?
Pengajuan e-VOA dilakukan secara daring melalui portal resmi Ditjen Imigrasi sebelum keberangkatan. Simpan bukti persetujuan elektronik untuk ditunjukkan kepada petugas saat tiba.
Berapa lama masa berlaku Visa on Arrival?
Visa on Arrival pada umumnya memberikan izin tinggal kunjungan singkat dan dapat diperpanjang satu kali sesuai ketentuan yang berlaku di kantor imigrasi.
Masa berlaku paspor saya tersisa kurang dari enam bulan, apakah bisa masuk?
Sebagian besar ketentuan mensyaratkan paspor berlaku minimal enam bulan sejak tanggal kedatangan. Pastikan masa berlaku mencukupi sebelum melakukan perjalanan.
Butuh Bantuan

Ada pertanyaan keimigrasian?

Hubungi pos layanan imigrasi bandara atau saluran resmi Bravo Imigrasi untuk informasi lebih lanjut mengenai perlintasan, visa, dan izin tinggal.