Layanan Keimigrasian

Ragam pelayanan perlintasan orang dan keimigrasian yang tersedia di Bandar Udara Internasional Raja Haji Fisabilillah.

Wajib

Pemeriksaan Keimigrasian

Pemeriksaan paspor dan dokumen perjalanan bagi seluruh penumpang internasional saat kedatangan maupun keberangkatan melalui konter imigrasi bandara.

  • Paspor yang masih berlaku.
  • Visa atau izin masuk yang sesuai bagi WNA.
  • Kartu kedatangan/keberangkatan bila diminta.
WNA

Visa on Arrival & e-VOA

Penerbitan Visa Kunjungan Saat Kedatangan bagi warga negara yang memenuhi syarat. Ajukan lebih cepat secara daring melalui e-VOA sebelum keberangkatan.

  • Kewarganegaraan termasuk subjek VoA.
  • Paspor berlaku minimal enam bulan.
  • Pembayaran biaya visa sesuai tarif resmi.
WNA

Izin Tinggal Kunjungan

Informasi perpanjangan izin tinggal kunjungan dan alih status sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.

  • Paspor dan izin masuk yang masih berlaku.
  • Pengajuan sebelum izin tinggal berakhir.
  • Dokumen penjamin bila dipersyaratkan.
WNI

Paspor & Dokumen Perjalanan

Layanan informasi terkait paspor, pelaporan kehilangan dokumen perjalanan, dan rujukan ke kantor imigrasi untuk penerbitan paspor.

  • Identitas diri yang sah.
  • Surat keterangan untuk pelaporan kehilangan.
  • Rujukan ke kantor imigrasi untuk penerbitan.
BVK

Bebas Visa Kunjungan

Daftar negara subjek Bebas Visa Kunjungan untuk masa tinggal singkat tanpa visa, sesuai peraturan yang berlaku.

  • Kewarganegaraan subjek BVK.
  • Masa tinggal singkat sesuai ketentuan.
  • Tujuan kunjungan yang diizinkan.
Inklusif

Layanan Prioritas

Jalur dan pendampingan khusus bagi lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan penumpang yang membawa anak.

  • Lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil.
  • Penumpang yang membawa anak kecil.
  • Tersedia pendampingan petugas.
Persyaratan dapat berubah sesuai peraturan keimigrasian terbaru. Untuk ketentuan resmi dan biaya, rujuk ke laman imigrasi.go.id atau hubungi pos layanan bandara.